Tuesday 07th of September 2010

news blog logo
news menu leftnews menu right
top news photography M. Muaz Munawwar sedang memimpin aksi KAMMI Aceh

M. Muaz Munawwar, ketua KAMMI Aceh (Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia Daerah Aceh) periode kepengurusan 2009-2011. Bersamanya KAMMI terus melakukan pengawalan terhadap pemerintah khususnya pemerintah Aceh. KAMMI Aceh, tidak hanya berjuang sebagai parlemen jalanan, tetapi juga melakukan pencerdasan-pencerdasan politik bagi pemuda muslim di Aceh. Read more...
Home PERS RELEASE Pers Release MAHSYAR (MAHASISWA UNTUK SYARIAT ISLAM)
MAHSYAR (MAHASISWA UNTUK SYARIAT ISLAM) Print E-mail
Written by Administrator   
Tuesday, 09 March 2010 03:45

rupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. Dewan Perwakilan Rakyat Aceh telah mengesahkan peraturan daerah tentang Qanun Jinayat (hukum pidana Islam) dan Qanun Acara Jinayat (Hukum Acara Pidana Islam), Kedua Qanun ini sebagai Qanun perbaikan terhadap Qanun 12, 13, 14 2003, tentang khamar, maisir dan Khalwat, banyak pihak yang menilai ketiga Qanun tersebut terdapat banyak kelemahan dan kekurangan

sehingga perlu dilakukan perbaikan. maka Qanun Jinayah menjadi penting untuk memberi penguatan terhadap pemberlakuan syariat islam diaceh, namun alangkah sangat menyedihkan, ketika masyarakat aceh mendapati pemimpinnya(Gubernur) justru menolak menanda tang

ani Qanun tersebut:

Aceh adalah daerah provinsi yang menegakkan Syari'at Islam. Maka dengan ini kami yang terhimpun dalam MAHSYAR(mahasiswa Untuk Syariat Islam) menganggap perlu untuk menyatakan tuntutan sebagai berikut:

Pertama Mendesak Gubernur Aceh untuk segera menjalankan Qanun Jinayat dan Qanun Acara Jinayat yang telah disahkan oleh DPRA pada tanggal 14 September 2009 lalu, walaupun . sebenarnya Gubernur aceh tidak bersedia menanda tangani Qanun tersebut, tapi berdasarkan pasal Pasal 37 ayat (2) Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pembentukan Qanun qanun menyebutkan bahwa Dalam hal rancangan qanun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak di tanda tangani oleh Gubernur/bupati/walikota dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak rancangan qanun disetujui bersama; maka rancangan qanun tersebut sah menjadi qanun dan wajib diundangkan. diperkuat dengan pasal 43, UU No.10/2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. disini jelas bahwa sejak tanggal 15 Oktober 2009 lalu (30 hari sejak 14 september 2009) Qanun jinayah telah sah menjadi hukum positif dan setiap orang dianggap mengetahuinya dengan penomoran dan dimasukkannya kedalam Lembaran Daerah. maka kami mengecam sikap gubernur aceh yang melakukan provokasi-provokasi untuk menggagalkan qanun yang sudah sah tersebut justru seharusnya Irwandi sebagai pemimpin menghormati setiap keputusan hukum yang ada sehingga dapat menjadi Tauladan buat seluruh masyarakat. bukan malah mempolitisasi qanun tersebut dengan alasan-alasan yang terlalu dipaksakan.

Kedua Meminta kepada Pemerintah pusat untuk menghormati qanun jinayah yang telah disahkan Oleh DPRA, dan jangan sekali-kali melakukan upaya pembatalan dan atau melakukan revisi perda tersebut yang telah ditunggu-tunggu oleh seluruh masyarakat aceh, namun apabila hal tersebut tetap dipaksakan maka masyarakat aceh menilai ini adalah bagian dari penghambatan pemberlakuan syariat islam yang dilakukan pusat terhadap aceh.

Demikian tuntutan ini kami sampaikan, sudah semestinya syariat islam diaceh menjadi contoh untuk menggapai masyarakat madani yang kita cita-citakan bersama.

 

 

 

Last Updated on Tuesday, 09 March 2010 04:03
 



Powered by Joomla!. Designed by: oscommerce hosting hosted email Valid XHTML and CSS.