Saturday 04th of September 2010

news blog logo
news menu leftnews menu right
top news photography M. Muaz Munawwar sedang memimpin aksi KAMMI Aceh

M. Muaz Munawwar, ketua KAMMI Aceh (Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia Daerah Aceh) periode kepengurusan 2009-2011. Bersamanya KAMMI terus melakukan pengawalan terhadap pemerintah khususnya pemerintah Aceh. KAMMI Aceh, tidak hanya berjuang sebagai parlemen jalanan, tetapi juga melakukan pencerdasan-pencerdasan politik bagi pemuda muslim di Aceh. Read more...
Home
KAMMI-Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia
Saleum Teuka PDF Print E-mail
Written by Administrator   
Tuesday, 16 March 2010 17:26

Selamat Datang para Pengunjung Wab Site KAMMI

Last Updated on Friday, 30 July 2010 06:39
 
Allahhuakbar!!! Insya Allah Mukhtamar ke 7 KAMMI akan Dilaksanakan Diaceh...Mari kita Sukseskan! PDF Print E-mail
Written by Anna Fitri   
Tuesday, 16 March 2010 18:43

Last Updated on Friday, 30 July 2010 06:41
 
Demo Kasus Penjualan Besi Berlanjut ke Mapolda * KAMMI dan LSM Desak Usut Tuntas PDF Print E-mail
Written by Administrator   
Tuesday, 16 March 2010 15:06

3 November 2009, 14:40

BANDA ACEH - Belasan mahasiswa berdemo ke Mapolda Aceh, Senin (2/11) siang. Mereka menuntut Polda Aceh mengusut tuntas kasus penjualan besi jembatan bailey eks tsunami yang disimpan di Gudang PU Ujong Batee, Aceh Besar, pada 2008. Empat hari lalu, puluhan mahasiswa Unsyiah dan IAIN Ar-Raniry Banda Aceh yang menamakan diri Mahasiswa Peduli Aceh (MPA) juga berdemo dengan tuntutan yang sama di Bundaran Simpang Lima, Banda Aceh.

Kemarin, belasan massa dari Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Aceh datang lagi dari Darussalam dengan berjalan kaki. Kali ini mereka menuju Mapolda Aceh dam tiba di markas kepolisian itu sekira pukul 12.00 WIB. Dalam orasinya, para mahasiswa meminta Polda mengusut kasus ini dari akar hingga puncak. “Sejauh amatan kami, proses penyidikan kasus besi jembatan ini oleh Polda Aceh hanya menyentuh para pelaku teknis lapangan saja. Hal itu menimbulkan kesan Polda hanya berupaya menunjukkan kepada publik bahwa seakan-akan mereka telah bekerja maksimal,” kata Ketua KAMMI Aceh, M Muaz Munauwar dalam orasinya.

Padahal, menurut Muaz, jika dirunut kronologis kejadian yang kian kompleks itu, semuanya berawal dari kebijakan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf. Gubernur mengeluarkan surat keputusan (SK) penjualan dan hibah besi bekas itu, tanpa berkonsultasi dengan DPRA. “Kebijakan ini bagian keikutsertaan Gubernur Aceh dalam kasus korupsi ini, untuk itu KAMMI mendesak Polda Aceh fokus mengusut penyimpangan oleh Gubernur Aceh. Limpahkan ke pengadilan empat tersangka yang sudah ditangkap beberapa waktu lalu. Saat persidangan nantinya akan terkuak siapa yang terlibat dalam kasus korupsi bernilai miliaran rupiah ini,” tegas Muaz.

Didampingi rekannya, Yanwar Julok dan Agus Fajri, Muaz mengatakan pesimis dengan cara kerja Polda Aceh menangani kasus itu. Mereka menduga ada intervensi kuat yang berusaha menggagalkan proses hukum perkara dimaksud. “Kami pesimis aktor intelektual kasus ini dapat ditangkap. Seharusnya Polda Aceh berprinsip setiap orang sama di mata hukum,” saran Muaz.

Meski sudah sekitar setengah jam berorasi di halaman Mapolda Aceh, dekat pos penjagaan, tak seorang pun pejabat Polda Aceh menerima kedatangan kader-kader KAMMI tersebut. Akhirnya, mereka kembali pulang berjalan kaki ke Darussalam, sambil membawa sejumlah spanduk berisi tuntutan proses hukum hingga tuntas terhadap kasus itu. Mereka sengaja berjalan kaki agar kasus itu lebih banyak menimbulkan perhatian warga Aceh.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Farid Ahmad, ketika dihubungi Serambi kemarin sore, mengatakan pihaknya sedang mengusut hingga tuntas kasus itu. Namun, dia belum bisa menjawab pasti indikasi keterlibatan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, yang disebut-sebut kader KAMMI sebagai pengambil kebijakan dalam kasus itu.

“Bisa jadi Pak Gubernur tidak salah mengeluarkan SK hibah penjualan besi, melainkan disalahmanfaatkan oleh orang-orang di bawahnya. Tapi itu semua belum pasti karena masih proses penyidikan untuk mengembangkan perkara ini,” jawab Farid. Seperti diketahui, sejak awal Oktober 2009, secara bertahap Tim Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal (Ditreskrim) Polda Aceh menahan empat tersangka dan delapan barang bukti dalam kasus itu. Tersangkanya adalah T Iskandar dan Suraji (33). Suraji merupakan anggota Polda Aceh.

Keduanya ditengarai ikut terlibat menjual besi jembatan, tanpa SK Hibah Gubernur yang dikhususkan untuk Tempat Pengajian Alquran (TPA) Birrul Walidin, Aceh Besar. Tersangka ketiga adalah Kepala Bidang Pengujian dan Peralatan Dinas Bina Marga dan Cipta Karya (BMCK) Aceh, Abu Bakar (45). Ia terindikasi memberi SK bodong kepada Suraji sehingga besi tanpa SK Hibah Gubernur itu bisa dijual.

Tersangka keempat Darmadi. Menurut polisi, Darmadi terlibat sebagai penadah yang membeli sebelas truk besi jembatan itu dari tersangka Iskandar senilai Rp 500 juta. Amatan Serambi kemarin, barang bukti yang diamankan di pelataran parkir Mapolda Aceh, berupa lima truk dan tiga kerek. Mobil kerek itu digunakan tersangka untuk mengangkat rangka jembatan yang masih layak pakai ke dalam truk. Sedangkan truk digunakan untuk mengangkut besi-besi itu secara tanpa hak ke Medan.

Konferensi pers LSM

Sementara itu, elemen masyarakat sipil yang terdiri atas Saifuddin Bantasyam, TAF Haikal, Akhiruddin Mahjuddin, dan sejumlah pegiat lembaga swadaya masyarakat (LSM) lainnya menggelar konferensi pers di Kantor Forum LSM Aceh, Senin (2/11), terkait pengusutan kasus penjualan besi bekas jembatan tersebut. “Kita minta Kapolda untuk mengusut tuntas kasus ini, siapa pun yang terlibat harus diminta pertanggungjawabannya,” tegas Akhiruddin yang kini menjabat Koordinator Gerakan Rakyat Antikorupsi (GeRAK) Indonesia. Dalam kasus penjualan besi bekas tersebut, ujarnya, polisi tidak boleh hanya sebatas menjebloskan ke sel para pelaku di tingkat bawah, sementara aktor intelektual dan pengambil kebijakan dibiarkan bebas berkeliaran. “Kalau ini yang terjadi, rasa keadilan rakyat benar-benar telah dikebiri, maka kalau nantinya rakyat turun ke jalan untuk mencari keadilan jangan disalahkan,” ujar Akhiruddin.

Ia juga mengingatkan jajaran Polda Aceh untuk tidak mengenyampingkan persoalan inti dari kasus besi bekas tersebut. “Artinya, surat keputusan Gubernur Aceh yang memberi izin besi itu dijual ke Medan juga harus diusut. Karena surat izin itulah diduga terjadi penyimpangan di lapangan. Kami akan terus memantau kasus ini,” demikian Akhiruddin.

Sumber: Serambi indonesia

 

Last Updated on Tuesday, 16 March 2010 16:03
 
Membaca Arah Pembangunan Aceh Pasca Pemilu PDF Print E-mail
Written by Administrator   
Tuesday, 09 March 2010 03:56

Banda Aceh (2 Maret 2010) - 3 (Tiga) tahun kepemimpinan pemerintahan Irwandi-Nazar (IRNA) sebagai gubernur dan wakil gubernur Aceh periode 2007-2011 telah berlalu, dengan visi-misinya yang kemudian diterjemahkan dalam Rencana Kerja Jangka Menengah (RPJM) pemerintah Aceh terus berlangsung dengan berbagai realitas yang ada hari ini, kita berharap akan terjadinya percepatan pembaharuan pembangunan Aceh dalam berbagai aspek, mengingat Dana Tambahan anggaran pembagian hasil pendapatan migas, serta tambahan anggaran Otonomi Khusus (otsus) sebesar 2 persen, DAU Nasional selama 15 tahun (2007 - 2022) dan 1 persen DAU Nasional untuk lima tahun sesudahnya (2023 - 2027), belakangan dikawatirkan menurun akibat dari merosotnya produksi minyak. Sebagai gambaran pada tahun 2006, aceh mendapat jatah1,6 persen, kemudian turun menjadi -2,5 persen di tahun 2007, dan menjadi 8,3 persen di tahun 2008 (sumber BPS). Perlambatan pertumbuhan ekonomi di Aceh sendiri juga diakibatkan oleh selesainya proses rekontruksi dan rehabilitasi di Aceh. (Said Achmad).

 

Last Updated on Tuesday, 09 March 2010 04:10
Read more...
 
MAHSYAR (MAHASISWA UNTUK SYARIAT ISLAM) PDF Print E-mail
Written by Administrator   
Tuesday, 09 March 2010 03:45

rupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. Dewan Perwakilan Rakyat Aceh telah mengesahkan peraturan daerah tentang Qanun Jinayat (hukum pidana Islam) dan Qanun Acara Jinayat (Hukum Acara Pidana Islam), Kedua Qanun ini sebagai Qanun perbaikan terhadap Qanun 12, 13, 14 2003, tentang khamar, maisir dan Khalwat, banyak pihak yang menilai ketiga Qanun tersebut terdapat banyak kelemahan dan kekurangan

Last Updated on Tuesday, 09 March 2010 04:03
Read more...
 
« StartPrev1234NextEnd »

Page 1 of 4

Who's Online

We have 1 guest online

Poling

Bagaimanakah seharusnya Pemerintah Indonesia menyikapi isu palestina?
 

feed-image Feed Entries


Powered by Joomla!. Designed by: oscommerce hosting hosted email Valid XHTML and CSS.